KTKLN Teror BMI
Akhir-akhir ini masalah KTKLN menjadi teror yang
menakutkan bagi kawan-kawan BMI yang berencana cuti pulang ke Indonesia.
Kurangnya informasi yang ada serta rumitnya pengurusan KTKLN semakin menambah
pusing kepala. Membuat sebagaian kawan-kawan BMI bingung dan ketakutan untuk
pulang ke kampung halamannya sendiri.
KTKLN harus dimiliki
BMI yang berangkat ke luar negeri sebagai tanda bukti kelegalan mereka dalam
bekerja. Kartu ini diberikan (katanya) secara gratis kepada BMI dan calon BMI dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kerja baru. Masih menurut (katanya)
pemerintah, pemberlakuan KTKLN berdasarkan UUPPTKLN No.39/2004, INPRES RI
No.6/2006 dan PERMEN No.14/2010.
Sebagai bagaian dari BMI, saya
pribadi justru merasa aneh. Jika dasar-dasar peraturan sudah sebanyak itu dan
dilihat dari tahunnya saja sudah sejak tahun lalu. Mengapa baru tahun ini
diberlakukan? Yang lebih aneh lagi, dengan besar denda dan ancaman penjara bagai BMI
yang tidak/belum bisa mematuhi peraturan tersebut. Menurut saya (dan kawan-kawan
BMI yang lain) sangat tidak masuk akal. Denda sebesar 1-5 miliyar atau penjara
selama1-5 tahun. Bukankah ancaman itu lebih
berat dari hukuman yang mesti diterima oleh koruptor di Indonesia?
Pemerintah berdalih
pemberlakuan KTKLN untuk mengatasi masalah yang bisa terjadi atau dialami BMI, itu hanya omong kosong. Kalau pun dalih itu benar,
pemerintah tetap tak lebih baik dari pegadaian. Jika pegadaian selalu berusaha
menyelesaikan masalah tanpa masalah, tapi pemerintah jelas-jelas mengatasi
masalah dengan menambah masalah.
Sudah sepantasnya perlu dikaji ulang, apa gunanya
KTKLN? Siapa yang membutuhkan KTKLN? Benarkah KTKLN sebuah bukti perlindungan
dari pemerintah terhadap BMI? Jika benar kenapa KTKLN menjadi Teror bagi BMI?
Dibutuhkan keberanian dan kekuatan BMI untuk mengenyahkan semua teror. Bravo
BMI!
*Juara 2 opini BMI tentang KTKLN 2011
uiihhh.....
BalasHapushmmm
Hapus